DewanPembina Gerindra Minta Kader Demokrat Berhenti Nyinyir. July 11, 2019. Politisi Gerindra Fadli Zon Sebut Tak Perlu Rekonsiliasi antara Prabowo dan Joko Widodo. July 11, 2019. DPP Partai Gerindra. Laporan Keuangan Audited 2019; Laporan Keuangan DPP 2017 - 2020; Laporan Keuangan DPP 2017 - 2019; Laporan Keuangan Audited 2015;
Minggu, 11 Juni 2023 0906 WIB Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara PKN I Gede Pasek Suardika memberikan sambutan saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022. PKN menjadi partai politik kesepuluh pada hari kedua yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. KPU sendiri mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W Iklan Jakarta - Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Nama PKN mungkin masih terdengar asing. Pasalnya, partai politik atau parpol ini memang baru berdiri pada 2021 historis, PKN sebenarnya bukan parpol anyar. Dilansir dari laman resmi partai, PKN sebelumnya bernama Partai Karya Perjuangan atau Pakar Pangan yang berdiri pada 2008. Partai ini berbadan hukum berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Tahun 2008 tertanggal 3 April pada 2012, Pakar Pangan memutuskan melebur dengan Partai Demokrat sebagai organisasi sayap atau faksi. Undang-Undang Pemilu kala itu mensyaratkan parliamentary threshold di 33 provinsi. Sekretaris Jenderal DPP Pakar Pangan saat itu, Jackson Kumaat, mengakui partainya kelimpungan memenuhi syarat hampir satu dekade di bawah Partai Demokrat, Pakar Pangan mencoba berdikari lagi. Pada 28 Oktober 2021, bertepatan dengan Hari Pemuda Pancasila, Pakar Pangan dideklarasikan lagi sebagai parpol dalam Musyawarah Nasional di Jakarta. Namanya diubah menjadi Partai Kebangkitan Nusantara atau disingkat Deklarasi itu sekaligus juga menetapkan pembaharuan bendera atau lambang dan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD dan ART. PKN kini sudah berbadan hukum setelah keluarnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM per 7 Januari 2022. Medio Desember 2022, KPU mengumumkan PKN lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut pengurus inti PKN antara lain Ketua Umum I Gede Pasek Suardika, Wakil Ketua Umum Gerry H Hukubun, Sekretaris Jenderal Sri Mulyono, dan Bendahara Umum Mirwan Amir. PKN berkantor pusat di Mangunsarkoro Nomor 16 Menteng, DKI Jakarta. Ideologinya Pancasila. Posisi politik saat ini masih netral. Sedangkan slogannya, “Kalau tidak sekarang kapan lagi?”.Pilihan Editor Alasan PKN Ajak Anas Urbaningrum Jadi Kader Artikel Terkait 2 ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Wali Kota jika Mau Berpartai Jangan jadi PNS 2 jam lalu PAN Solo Dorong Sekar Tanjung Maju Pada Pilkada Solo 2024 4 jam lalu Alasan Hakim MK Arief Hidayat Usul Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Terbatas 4 jam lalu Puan Maharani Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 5 jam lalu Untung Rugi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup 5 jam lalu Sejarah Pemilu di Indonesia dari 1995 Hingga Sekarang 5 jam lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan 2 ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Wali Kota jika Mau Berpartai Jangan jadi PNS 2 jam lalu 2 ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Wali Kota jika Mau Berpartai Jangan jadi PNS Wali Kota Tangerang Selatan buka suara soal dua ASN yang daftar jadi bacaleg. Ia mengatakan jika mau berpartai, maka jangan jadi PNS. PAN Solo Dorong Sekar Tanjung Maju Pada Pilkada Solo 2024 4 jam lalu PAN Solo Dorong Sekar Tanjung Maju Pada Pilkada Solo 2024 PAN menilai Sekar Tanjung memiliki potensi untuk maju pada Pilkada Solo 2024. Alasan Hakim MK Arief Hidayat Usul Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Terbatas 4 jam lalu Alasan Hakim MK Arief Hidayat Usul Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Terbatas Hanya satu hakim MK yang berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Arief Hidayat. Apa alasannya? Puan Maharani Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 5 jam lalu Puan Maharani Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Puan Maharani menyatakan DPR akan menghormati putusan MK yang menyatakan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Untung Rugi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup 5 jam lalu Untung Rugi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup Saat ini ramai penggunaan sistem proporsional terbuka atau tertutup pada pemilu 2024, berikut untung ruginya jika menggunakan kedua sistem tersebut. Sejarah Pemilu di Indonesia dari 1995 Hingga Sekarang 5 jam lalu Sejarah Pemilu di Indonesia dari 1995 Hingga Sekarang Pemilu di Indonesia pertama kali diselenggarakan pada 1955 Pastikan Pemilu 2024 Tetap Pakai Proporsional Terbuka, MK Bantah Dalil Pemohon 6 jam lalu Pastikan Pemilu 2024 Tetap Pakai Proporsional Terbuka, MK Bantah Dalil Pemohon MK membantah dalil pemohon uji materi sistem pemilu. Pemilu 2024 dipastikan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Airlangga Hartarto Keputusan yang Tepat 7 jam lalu Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Airlangga Hartarto Keputusan yang Tepat Airlangga Hartarto menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak sistem proporsional tertutup sudah tepat. MK Tolak Gugatan Proporsional Tertutup, Satu Hakim Dissenting Opinion 8 jam lalu MK Tolak Gugatan Proporsional Tertutup, Satu Hakim Dissenting Opinion Putusan itu tertuang dalam Putusan MK bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis, 15 Juni 2023. Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka 8 jam lalu Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka Satu hakim MK menyatakan pendapat berbeda.Mandalaposco.id, Probolinggo — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo mengadakan silaturahmi dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2022. Sebanyak 8 parpol menerima bantuan keuangan yang diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Delapan parpol yang dimaksud adalah
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan Partai Demokrat bersikeras mendorong Ketua Umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono AHY sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan."Mereka maksa pokoknya untuk AHY mendampingi Anies," kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 9/6.Meski begitu, Sahroni mengaku tidak keberatan dengan sikap Partai Demokrat tersebut. Menurutnya, wajar bila partai ingin mendorong kadernya sebagai bakal cawapres dalam kontestasi pilpres 2024. "Wajar lah namanya partai besar juga ingin kader sendiri yang muncul sebagai cawapres Anies," sisi lain, Kepala Badan Pemenangan Pemilu Kabappilu Partai Demokrat Andi Arief mengatakan, pada dasarnya partai politik memiliki hak dan kewajiban untuk mengusung kader utamanya sebagai bakal capres maupun cawapres. Terlebih, bila memiliki elektabilitas yang kata Andi, di sistematika di Partai Demokrat melalui berbagai tahapan, serta nama yang diperhitungkan tidak tunggal. "Adapun terkait pilihan nama cawapres, Partai Demokrat konsisten untuk menyerahkan keputusan itu terhadap capres Anies Baswedan," kata Andi dalam keterangannya. Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera PKS Aboe Bakar Al-Habsyi pun membantah pernyataan Sahroni. Menurutnya, tak ada yang memaksa dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan KPP."Gak ada yang paksa memaksa, mana ada dalam koalisi maksa memaksa. Yang ada mengusulkan. Memaksa itu gak ada," kata Aboe, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Lebih jauh, ia mengungkapkan nama cawapres Anies telah diketahui, dan tinggal menunggu waktu untuk saat ini Partai Demokrat, PKS, dan Partai NasDem telah tergabung dalam Koalisi Perubahan Untuk Persatuan KPP. Ketiga partai politik tersebut bersepakat untuk menjadikan mantan Gubernur DKI Jakarta sebagai bakal calon presiden 2024.
PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengjuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Tahun 2015. Jakarta.inikarena fungsi pendampingan yang diberikan kesbangpol kabupaten kupang sudah dilakukan secara baik kedepan kerja-kerja soal pendidikan politik tetap menjadi prioritas partai dengan porsi anggaran lebih dari 60 persen sementara porsi anggaran administrasi 40 persen tahun ini, partai demokrat kabupaten kupang punya porsi anggaran untuk 5Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik pada Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD; 2. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran
Keputusanpeneyrahan informasi laporan keuangan Parpol yang berasal dari selain APBN merupakan informasi terbuka itu, berdasarkan UU KIP pasal 15 huruf g, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 38 UU Partai Politik. Selain itu Pasal 39 UU Partai Politik juga menyatakan, " (1)Pengelolaan
partaigerakan indonesia raya (gerindra) (organisasi nirlaba) laporan posisi keuangan kantor dewan pimpinan pusat (dpp) 31 desember 2012 dan 2011 (dinyatakan dalam rupiah, kecuali dinyatakan iain) 2012 2.504.565.729 3.678.415.482 500.000 50.000.000 200.000.000 250.500.000 3.427.915.482 3.427.915.482 3.678.415.482 2011 1.034.223.157
Liputan6com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya bisa menjadi lembaga yang bisa menjalankan tugas konstitusi, menjaga netralitas dan juga independensi.Hal tersebut disampaikan AHY setelah menyerahkan berkas pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Jumat (05/08).
fqWfryl.