Berikut adalah daftar syarat yang perlu dipenuhi: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK: Kartu ini merupakan identifikasi resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan diperlukan saat melakukan klaim JHT. E-KTP: Kartu Identitas Elektronik (E-KTP) atau dokumen identifikasi diri lainnya diperlukan untuk proses verifikasi data peserta.Selamat Datang di Layanan Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan. Silahkan Registrasi Antrian Online Disini. NIK *. KPJ *. Nama Sesuai E-KTP *. No. Handphone (Aktif/WhatsApp) *. Email Pribadi (Aktif) *. Wilayah Pelayanan *. Pilih Provinsi. Pada sistem antrian online BPJSTK ini, Anda akan mendapatkan nomor urut setelah sebelumnya mengisi tanggal dan jam kedatangan yang Anda inginkan. Untuk mengisi antrian online BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut ini: Lakukan pengisian data yang sudah ada di .
Berikut cara daftar antrean online BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi Mobile JKN, dilansir dari akun YouTube BPJS Kesehatan: Buka aplikasi Mobile JKN. Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP dan password. Pilih menu Pendaftaran Pelayanan. Pilih Faskes Tingkat Pertama. Pilih poli yang akan dituju serta hari dan waktu kunjungan.
1. Unduh lalu buka aplikasi Mobile JKN. 2. Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP dan password. 3. Pilih menu Pendaftaran Pelayanan. 4. Pilih Faskes Tingkat Pertama. 5. Pilih poli yang akan dituju serta hari dan waktu kunjungan. 6. Isi keluhan penyakit yang dialami. 7. Pilih Daftar Pelayanan. 8.